Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum 6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    Putusan Banding, Mantan Bupati Samosir Dihukum  6 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 32,7 Miliar

    SUMUT-Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara akhirnya memutuskan dan memperberat hukuman mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Ir. Mangindar Simbolon, M.M. dari sebelumnya hanya satu tahun menjadi enam tahun penjara.

    "Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa saudara . Ir. Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama enam tahun, "tulis Ketua Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (17/6/2024).

    Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, terdakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan.

    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN tanggal 7 Juni 2024 itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN.

    Dalam putusan banding yang diketuai Hakim Tinggi Panusunan Harahap itu, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon terbukti melakukan tindak pidana korupsi izin pembukaan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

    Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32, 74 miliar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar setelah putusan banding dikeluarkan maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    "Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, " bunyi putusan tersebut.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas perkara korupsi pembukaan hutan Tele di Kabupaten Samosir.

    "Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon dihukum membayar denda Rp.50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan, " ujar Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

    Majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ()

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Monitoring Kedatangan Wisatawan, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Simalungun: Intervensi Serentak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Azi Pratama Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik
    Lantik 34 Pejabat Administrator dan Pengawas, Wakil Bupati Samosir Minta Tingkatkan Prestasi Kinerja
    Cek Sarana dan Prasarana Pelabuhan Penyeberangan KSPN Danau Toba, Dirjen Perhubungan Darat Disambut Tortor Batak Toba
    Bangunan Tanpa PBG Tumbang di Jalan Pancing, Warga Cemas!
    Presiden: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Produksi Rusak Parah, "Jalan di Sumut Akan Segera Diperbaiki Termasuk di Jalan Asahan
    AKBP Ronald F.C Sipayung Jabat Wakapolresta Bandara Soetta Polda Metro, AKBP Choky Sentosa S Meliala Jabat Kapolres Simalungun
    Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo di Lanud Soewondo
    Satu Hari Jelang Perhelatan PON XXI 2024, Atlet dan Panitia Renang Lewati Tumpukan Sampah di Jalan Sisingamangaraja Parapat
    Terpilih Pelabuhan Terbaik Tahun 2024, Kepala KSOPP Danau Toba Terima Penghargaan Dari Ditjen Hubdat
    Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, ASDP Danau Toba Gelar Jum’at Bersih
    Pasca Banjir Bandang, Akses Menuju Desa Simangulampe Terputus, PT ASDP Perbantukan KMP Asa-Asa Evakuasi Warga
    Unjuk Rasa di Kantor Bupati Simalungun, GMKI Minta Sekretaris Daerah Esron Sinaga Segera Dicopot
    Memalukan, Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kota Tourist Parapat Dihiasi Tumpukan Sampah
    Kabar Gembira, PT Samosir Pribumi Transport Buka Trayek Sidikalang-Bandara Silangit dengan Waktu Tempuh 2,5 jam

    Tags