Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi

    Dugaan Distribusi Gas 3 Kg, Pertamina Tegaskan Tak Segan Beri Sanksi
    Truck agen Pertamina PT. PT Karya Samudra Mas bongkar muat ke mobil box berwarna orange dengan stiker GS di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (26/11/2024).

    MEDAN - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tengah menyelidiki dugaan pelanggaran distribusi gas LPG subsidi 3 kg oleh salah satu pangkalan di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Insiden yang terjadi pada Selasa (26/11/2024) itu diduga melibatkan bongkar muat langsung dari mobil agen ke mobil boks tanpa prosedur yang jelas.

    Tengku Muhammad Rum Rum, Section Head Commrel Pertamina Patra Niaga Sumbagut, menegaskan terkait kejadian itu pihaknya akan memverifikasinya.

    “Kami akan menanyakan langsung kepada pihak pangkalan apakah tindakan ini sesuai aturan, ” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pangkalan wajib Mendata pembeli subsidi gas dengan menyertakan KTP. “Kami juga meminta foto mobil boks yang digunakan agar bisa browsing lebih lanjut, ” tambah Tengku.

    Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
    Pertamina menegaskan tidak akan ragu mencabut izin pangkalan atau agen yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). “Jika ada pelanggaran, penyaluran subsidi gas bisa kami hentikan. Baik pangkalan maupun agen harus menjalankan fungsi mereka sesuai aturan, ” tegasnya.

    Tengku juga mengingatkan bahwa satu pangkalan hanya bisa bekerja sama dengan satu agen, dan sistem pembayaran harus dilakukan secara tunai melalui Delivery Order (DO). Pangkalan adalah perpanjangan tangan dari agen, dan agen terikat kontrak dengan Pertamina, jelasnya.

    Kepala Pangkalan Berdalih
    Saat dikonfirmasi, pemilik pangkalan terkesan tertutup. Seorang pekerja menyebut pemasangan papan atau plang pangkalan sepenuhnya menjadi hak pemiliknya. 

    "Terserah kami mau pasang di mana, " ujar wanita tersebut.

    Namun, setelah investigasi, warga sekitar mengungkap bahwa pangkalan tersebut bernama "Suyatmi". Pemilik pangkalan sendiri enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait aktivitas yang mencurigakan.

    Ajakan Masyarakat Melapor
    Pertamina mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan kondisi distribusi subsidi gas kepada pihak yang berwenang. “Kami hanya mengambil pencabutan izin, tetapi jika ada ranah hukum, kami siap menjadi saksi, ” kata Tengku.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena subsidi gas 3 kg merupakan kebutuhan utama masyarakat yang rendah. Pertamina berkomitmen menjaga distribusi agar tepat sasaran dan bebas dari perisai.

    Sebelumnya diberitakan media ini, Polda Sumatera Utara sudah lama tidak terdengar melakukan penggerebekan lokasi gas oplosan. Terakhir, Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus menggerebek pangkalan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tempat tersebut digerebek pada Selasa (28/11/2023).

    Kini, mafia gas oplosan mulai beraksi lagi. Terlihat disalah satu pangkalan gas yang ada di jalan Medan Batangkuis sedang bongkar muat dari mobil Pertamina ke mobil box warna orange yang berstiker GS.

    Gas subsidi 3 kg itu dibawa ke Jalan Selambo, dusun lll melalui mobil pickup yang sudah dimodifikasi. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus,...

    Artikel Berikutnya

    North Sumatra, Indonesia: A Cultural and...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DWP Kabupaten Asahan Raih Juara I Pelaporan E-Reporting Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    Bupati dan Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Silaturahmi Forkopimda Provsu
    Bupati Asahan Talk Show "GENTING"

    Tags